JAMBI, NEWS  

Pembayaran Petugas Pemulasaran Jenazah Covid-19 Macet

petugas
Satgas Covid-19 Tanjabtim saat mengevakuasi jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Nurdin Hamzah, Rabu (28/4/2021) malam

Kenali.co.id, JAMBITanjabtim/ Petugas pemulasaran jenazah merupakan salah satu ujung tombak dalam penanganan kasus kematian akibat Covid-19. Namun sayang, di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) pembayaran insentif untuk tenaga pemulasaran jenazah pasien covid 19 macet.

Indra Gunawan, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tanjabtim mengatakan, pembayaran insentif petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang tertunggak yakni untuk 10 kematian.

“Insya Allah pekan ini tunggakan insentif itu akan dibayarkan. Saat ini kami sedang mengurus berkas-berkasnya terlebih dahulu di kantor agar bisa ditransfer ke rekening masing-masing petugas,” kata Indra, Rabu (15/12).

Dijelaskan Indra, BPBD Kabupaten Tanjabtim mendapat limpahan dana sebesar Rp 1,2 miliar rupiah dari Pemerintah Kabupaten Tanjabtim guna mengakomodir 100 kejadian kasus kematian lengkap dengan peti mati dan APD petugas. Nyatanya hingga saat ini, realisasi pasien Covid-19 yang meninggal mencapai 36 kasus.

Adapun besaran dana fantastis tersebut, dibagi untuk enam orang pengangkat keranda jenazah sebesar Rp 300 ribu per orang, dua orang penggali makam Rp 200 ribu per orang, satu orang pembaca doa Rp 200 ribu, dan satu orang penyemprot disinfektan Rp 300 ribu.

Artinya untuk satu kejadian kematian, Pemerintah Kabupaten harus membayarkan insentif kepada petugas sebesar Rp 2,7 juta di luar dari biaya peti mati hingga operasional tak terduga lainnya.

“Sampai jelang akhir tahun ini, kami baru membayar insentif petugas pemakaman tersebut dengan 26 kejadian kematian. Jadi di pekan ini 10 kejadian sisanya akan segera kita bayar. Berkas akan diantar ke Bank 9 Jambi,” ungkap Indra.

Lambatnya pencairan dana insentif ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Mulai dari pencocokan nomor rekening petugas hingga mengejar Pembayaran Lembar Pertanggungjawaban (LPj) pengadaan APD petugas dan peti mati.

Baca Juga :  Segini Kuota SMPN 11 Kota Jambi pada PPDB tahun 2023/2024

“Soalnya setiap pengelolaan uang negara membutuhkan LPj. Sehingga, pencairan dana insentif petugas pemakaman Covid-19 butuh waktu,” sebutnya.

Indra juga menegaskan, tidak ada penyelewengan atau penggelapan pada aliran dana insentif tersebut. Sebab, dana insentif itu masih dalam proses pencairan hingga saat ini.

Jadi tidak ada yang namanya penggelapan, memang belum dicairkan. Prosesnya begitu, pengajuan dari BPBD atas berapa pasien Covid-19 yang dimakamkan,” pungkasnya.(Rizky/Kenali.co.id)