NEWS  

Pembelaan Terdakwa Pembunuhan, Remaja 15 Tahun Memohon Hukuman Ringan Karena Janji Menikah

Pembelaan Terdakwa Pembunuhan, Remaja 15 Tahun Memohon Hukuman Ringan Karena Janji Menikah
Pembelaan Terdakwa Pembunuhan, Remaja 15 Tahun Memohon Hukuman Ringan Karena Janji Menikah

KENALI.CO.ID, Tebo – Sidang lanjutan perkara pembunuhan,  Rabu (12/6/2024) dengan agenda pledoi pembelaan terdakwa. Terdakwa Memohon Hukuman Ringan Karena Janji Menikah

Sidang yang  di pimpin Waka Pengadilan Negeri Tebo, Rintis Chandra, sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Silva da Rosa dan Julian Leonard Marbun, berlangsung berlangsung lancar.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Ayu Safitri menyatakan menerima pasal yang di terapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo,

yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan.

Namun, ia tidak sepakat dengan durasi hukuman maksimal 15 tahun penjara yang di tuntut oleh JPU, mengingat terdakwa Zuhdi Adison masih sangat muda, baru berusia 15 tahun.

Ia juga menyatakan bahwa tindakan pembunuhan di lakukan karena ada sebab yang di picu oleh korban.

Tidak hanya kuasa hukum yang menyampaikan pembelaan, terdakwa Zuhdi Adison juga menyampaikan permohonannya melalui tulisan yang di bacakannya di depan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Zuhdi mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, Pak Mukhlis.

Ia memohon kepada majelis hakim agar di jatuhi hukuman seringan-ringannya

karena ia memiliki janji dengan calon istrinya untuk menikah usai menjalani hukuman.

“Yang Mulia yang terhormat, saya memohon untuk menghukum seringan-ringannya,”

“karena saya ada janji dengan seorang wanita untuk menikahinya usai menjalani hukuman,” ujarnya dengan memelas di hadapan majelis hakim.

Setelah penyampaian pledoi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda putusan.

Baca Juga :  Ini 7 Khasiat Baik Jahe bagi Kecantikan Wanita, Kurangi Garis Halus Hingga Atasi Jerawat