KENALI.CO.ID, JEDDAH – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait perjalanan selama musim haji.
Menurut informasi resmi yang di publikasikan, warga negara asing, kecuali dari negara anggota Dewan Kerja Sama untuk Negara-Negara Teluk (GCC), tidak diizinkan melakukan perjalanan ke Arab Saudi tanpa memiliki visa haji pada musim haji.
Kebijakan ini menandakan bahwa visa turis tidak dapat d igunakan untuk keperluan ibadah haji.
Sebaliknya, warga negara asing dari negara GCC masih harus mengajukan izin haji pada periode ibadah haji.
Proses pengajuan visa haji Saudi harus di lakukan melalui agen perjalanan yang telah di sahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.
Persyaratan untuk mendapatkan visa haji termasuk usia minimal 18 tahun, keyakinan Islam, dan pemenuhan serangkaian ketentuan visa haji.
Bagi wanita yang berusia di atas 45 tahun, mereka dapat melakukan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram,
asalkan mereka menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayah mereka.
Sementara itu, anak-anak di bawah usia 18 tahun harus mengajukan permohonan visa haji bersama orang tua atau wali yang sah.
Penting untuk di catat bahwa visa haji hanya di berikan untuk tujuan ibadah haji dan berlaku selama masa haji.
Semua jamaah haji di wajibkan untuk meninggalkan Arab Saudi setelah menyelesaikan ibadah haji
dan tidak di izinkan tinggal lebih dari hari ke-10 Muharram.
Ini adalah peraturan yang harus di ikuti dengan ketat oleh semua jamaah haji yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi. (*)