News  

Pemerintah Tindak Tegas Panti Asuhan dan LKS Tanpa Izin

Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Menteri Sosial Saifullah Yusuf

KENALI.CO.ID – Pemerintah pusat akan memperketat pengawasan terhadap Panti Asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) menyusul temuan lebih dari 2.000 LKS fiktif yang hanya beroperasi bermodal papan nama.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pihaknya tidak akan segan menutup lembaga-lembaga fiktif tersebut. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Temu Karya Karang Taruna Nasional di Gedung Kemensos, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Menurut Gus Ipul, praktik semacam itu sangat merugikan masyarakat, khususnya penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan layanan sosial. Banyak LKS di Indonesia yang masih beroperasi tanpa izin resmi maupun akreditasi, padahal legalitas sangat penting untuk menjamin standar pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas.

Untuk itu, Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait akan melakukan konsolidasi data sekaligus mendorong seluruh LKS agar terdaftar resmi, berbadan hukum, dan bersedia melalui proses akreditasi. Dengan langkah ini, pemerintah dapat menyalurkan bantuan dan pendampingan secara lebih tepat sasaran.

“Lembaga sosial seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan, bukan sekadar menjadi alat untuk menggalang donasi,” tegas Gus Ipul.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan dengan memastikan lembaga tujuan donasi sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak jelas.

Dengan diperketatnya regulasi, diharapkan tata kelola LKS di Indonesia semakin tertib, profesional, dan kredibel. Pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem lembaga sosial yang sehat sehingga kelompok rentan benar-benar bisa merasakan manfaatnya.