NEWS  

Pemerintah Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun untuk Tiga Jabatan Khusus

Pemerintah Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun untuk Tiga Jabatan Khusus
Pemerintah Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun untuk Tiga Jabatan Khusus

KENALI.CO.ID– Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika pada umumnya batas usia pensiun bagi PNS adalah 58 hingga 65 tahun, khusus untuk tiga jabatan tertentu, kini  pensiun diperpanjang hingga 70 tahun.

Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah yang mempertimbangkan pentingnya peran dari ketiga jabatan tersebut.

Tiga jabatan yang mendapat keistimewaan ini adalah Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Professor).

Pemberian BUP hingga 70 tahun ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Ini berbeda dengan ketetapan BUP lainnya yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pembagian Batas Usia Pensiun berdasarkan jenis jabatan

  1. 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
  2. 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
  3. 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Dengan adanya ketetapan baru ini, d iharapkan para PNS yang menduduki tiga jabatan penting tersebut dapat terus berkontribusi

dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, sehingga berdampak positif bagi pembangunan nasional.

Baca Juga :  Tiga Orang Tewas Akibat Gempa di Sichuan China, Ribuan Dievakuasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *