Jakarta – Pemerintah Terbitkan Kebijakan Baru WFO, WFH, dan WFA untuk ASN Menjelang Libur Panjang
Menghadapi libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan kebijakan baru terkait skema kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), dan Work from Anywhere (WFA) sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan mobilitas masyarakat dengan kelancaran layanan publik.
Melalui Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang ditandatangani pada Rabu (5/3/2025), Menpan RB mengatur penyesuaian sistem kerja ASN selama periode libur panjang. SE ini bertujuan memastikan kelancaran pergerakan masyarakat sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN dengan menerapkan kombinasi WFO, WFH, dan WFA. “Kebijakan ini dirancang untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama. Pimpinan instansi dapat menentukan proporsi ASN yang bekerja di kantor, dari rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Kebijakan ini akan berlaku selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Selama periode tersebut, pimpinan instansi diharapkan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFO, WFH, dan WFA berdasarkan karakteristik dan kebutuhan layanan masing-masing instansi.
Komitmen Menjaga Layanan Publik
Salah satu fokus utama dalam SE ini adalah memastikan kelancaran layanan publik, terutama di sektor-sektor vital seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan. Menpan RB menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Untuk mendukung hal ini, instansi pemerintah diimbau memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna memastikan operasional layanan tetap lancar. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan layanan publik.
Pengawasan dan Mekanisme Pengaduan
Menpan RB juga meminta setiap instansi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja selama masa penyesuaian kerja ini. Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, penyesuaian jam operasional harus dilakukan agar layanan tetap optimal.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat tetap dibuka selama periode ini. Masyarakat dapat mengakses platform LAPOR! (www.lapor.go.id) atau kanal aduan tatap muka dan media lainnya untuk menyampaikan keluhan atau mendapatkan informasi terkait perubahan jadwal dan prosedur layanan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh layanan publik dapat berjalan sesuai standar, baik secara daring maupun luring, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa libur panjang.