Kenali.co.id, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut Devi Sihotang, pemilik arisan online amanah untung, tiga tahun penjara, Kamis (25/11/2021).
Terdakwa Devi Sihotang terbukti bersalah dengan dasar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Dituntut 3 tahun (penjara). Denda RP 200 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Diah, kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Devi dijerat Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Aksi Devi dinilai sudah membuat rugi peserta arisan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Endorse dua influencer
Saat menjalankan aksinya, Devi memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat. Terdakwa menggunakan jasa influencer agar calon peserta semakin percaya.
Dua nama selebgram yang di-endorse oleh terdakwa yang termuat dalam dakwaan, di antaranya @putriandini dan @sherluwinsyah. Beberapa selebgram tidak disebutkan.
Pada surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Namun, yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.
Dalam sidang yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.
Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun Instagram Arisan Amanah Untung.
Terdakwa kemudian menghilang dengan dalih bangkrut.
Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Kerugian yang diderita korban bervariasi antara Rp 20 juta dan Rp 30 juta, juga ada yang di kisaran Rp 2 juta.
Sebelumnya, Polda Jambi mencatat, diduga ada 334 korban yang tertipu dengan total uang lebih dari Rp 5 miliar. (Dhea/Kenali.co.id)