Kenali.co.id, Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Ini merupakan imbauan pusat yang diturunkan ke daerah.
Dalam SE yang ditandatangani Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni disampaikan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 202
Namun ada pengecualian bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, PNS dalam keadaan terpaksa terlebih dahulu mendapat izin pejabat pembina kepegawaia
“PNS dilarang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 kecuali bagi PNS/Honorer yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting,” jelas Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah
Apabila terdapat PNS yang melanggar surat edaran ini dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PN
“Kemudian, dimohon kepada kepala OPD untuk melaporkan pelaksanaan edaran gubernur ini sebagaimana terlampir laporan didalam surat edaran dengan periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dengan melampirkan bukti,” tambah Johansyah. (*)