KENALI.CO.ID, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang untuk menentukan nasib terdakwa tindak pidana pemilu kamis 2 Mei 2024.
Sidang yang di gelar secara paralel di ruang sidang Chakra dan ruang sidang Kartika dengan agenda pembacaan putusan.
Di ruang sidang Kartika, Wakil Ketua PN Tebo, Rintis Chandra, memimpin sidang bersama dua hakim anggota lainnya untuk mengadili terdakwa Alirmansyah, anggota PPK Tengah Ilir.
Sementara itu, di ruang sidang Chakra, Ketua PN Tebo, Diah Miftah Fiatun, bersama dua hakim anggota lainnya memimpin sidang
untuk mengadili terdakwa Randi, anggota PPK Sumay.
Kedua majelis hakim sepakat memutuskan terdakwa bersalah tindak pidana pemilu karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 551.
Atas pelanggaran tersebut, terdakwa di jatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 24 juta, dengan subsider 1 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Febrow Soeseno,
mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 24 juta, dengan subsider 6 bulan penjara.
“Kami masih menimbang opsi untuk menerima putusan ini atau mengajukan banding,” ungkap Soeseno.
Sebagaimana Perkara dugaan tindak pidana pemilu penggelembungan suara, yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo memasuki babak akhir.
Pasalnya, pada Senin 29 April 2024 majelis hakim kembali menyidangkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, JPU menuntut kedua terdakwa berinisial R dan A dengan tuntutan 1 tahun penjara denda Rp 24 juta dengan subsider 6 bulan penjara.