KENALI.CO.ID, Tebo – Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah menerima petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo pada tahun 2021.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Muhammad Fikri Ichsan, menyatakan bahwa petikan putusan di terima pada Jumat, 26 April 2024, dan akan segera di teruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
“Ia mengungkapkan bahwa MA juga telah mengirimkan salinan putusan tersebut ke Kejari Tebo dan Lapas Kelas II B Muara Tebo,
namun pada hari ini kami akan menyampaikannya juga secara langsung ke Kejaksaan,” ujarnya pada Senin (29/4/2024).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tebo, Febrow Soeseno,
mengaku bahwa pihaknya baru saja menerima petikan putusan dan akan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
“Kami belum mengetahui apakah terdakwa Syamsu Rizal telah menerima salinan putusan ini,” tutupnya.
Putusan kasasi dari Mahkamah Agung ini menandai langkah penting dalam proses hukum sebuah kasus yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Langkah selanjutnya dari pihak-pihak terkait akan menjadi sorotan penting dalam kelanjutan proses hukum tersebut.
Tindak pidana penebangan hutan
Sebagaiman baru-baru ini mengukuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta kepada Syamsu Rizal, Wakil Ketua II DPRD Tebo, terkait dengan tindak pidana penebangan hutan dan pembakaran lahan.
Dalam putusan kasasi yang di bacakan Jumat, Syamsu Rizal atau yang akrab dipanggil Iday, terbukti bersalah karena telah menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.
Putusan tersebut, yang tercatat dengan nomor perkara 99/K/Pid.Sus-LH/2024, telah di putuskan oleh majelis hakim
yang terdiri dari hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana
serta Sugeng Sutrisno pada rapat musyawarah yang berlangsung Rabu, 24 Januari 2024.
Dalam petikan putusan yang di terima, MA memerintahkan bahwa apabila denda tidak di bayar,
maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi putusan tersebut.