Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak Demi Selamatkan Bharada E

Kenali.co.id, NASIONAL – Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan ada tujuan lain di balik skenario tembak menembak Brigadir J yang disusun kliennya. Katanya, skenario itu dibuat dengan tujuan untuk menyelamatkan Bharada E.

Diketahui, Ferdy Sambo awalnya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan “Hajar Chad,”. Namun, ucapan tersebut diduga disalahartikan dan membuat Bharada E justru menembak Brigadir J.

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

“FS setelah proses penembakan panik dan mengambil senjata Brigadir J yang berada di pinggang. Kemudian FS menembak ke arah dinding-dinding di rumah Duren Tiga seolah ada tembak menembak yang kita kenal dengan skenario, itu tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan,” ujar Febri dalam konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.

Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan Ferdy Sambo telah memberikan klarifikasi mengenai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada saat di Duren Tiga.

Momen Ferdy Sambo rayakan 17 Agustus bersama Brigadir J dan yang lain

Momen Ferdy Sambo rayakan 17 Agustus bersama Brigadir J dan yang lain

Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri mengatakan bahwa sebenarnya Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk memukul Brigadir J.

“FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya ‘hajar chad’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febry.

Ferdy Sambo yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.

Momen Ferdy Sambo dan Putri serta para ajudan termasuk Brigadir J makan bersama

Momen Ferdy Sambo dan Putri serta para ajudan termasuk Brigadir J makan bersama

Setelah itu, Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi di dalam kamar dengan mendekap wajahnya untuk tidak melihat peristiwa tersebut, dan memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) mengantar istrinya kembali ke rumah saguling.

Baca Juga :  Taliban Izinkan Perempuan Bekerja Sebagai Penjaga WC Umum

Diketahui, kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs memasuki babak baru. Ferdy Sambo cs akan menjalani persidangan pada pekan depan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022. Diketahui, Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

“Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma’ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.

Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya yakni pada Selasa, 18 Oktober 2022. Nantinya, Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang tersebut.

Bharada E

Bharada E

Djuyamto melanjutkan, untuk para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Kalau yang obstruction of justice itu Rabu, 19 Oktober 2022,” jelasnya.

(aulia/kenali.co.id)