kENALI.CO.ID,-Tengku Ardiansyah kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jambi. Ia disidang dalam perkara menghalangi penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjung Jabung Timur Senin (28/3) kemarin.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yandri Roni beragendakan saksi. Kali ini JPU menghadirkan mantan penasehat hukum Nurkholis Sumardi dan Hasbullah, yakni Rifki, Husni dan Cecep.
alam kesaksiannya Rifki menjelaskan pada saat pemeriksaan pihaknya ada melayangkan pemeriksaan ulang.”Saat itu pemanggilan ketiga klien kami memang tidak hadir. Tapi kita layangkan surat untuk pemeriksaan ulang,” kata Rifki.
Kata dia, malam itu saya mendengar ada keributan tarik tarikan, namun dia tidak tahu pasti, karena berada di lantai dua Kejari Tanjung Jabung Timur,
Dia menambahkan saat mendampingi Sumardi, pemeriksaan tTidak selesai. Pemeriksaan itu masih bermaterikan perkara dihentikan karena sudah tidak kondusif karena keamanan.
“Itu ditutup saja, tidak ada berita acaranya. BAP-nya ditutup oleh kasi Pidum, bukan terdakwa,” tambahnya.
Penasehat hukum terdakwa menanyakan kejadian 8 November 2021 lalu. Di hari itu ada pencabutan praperadilan yang dilayangkan oleh Nurkholis Sumardi dan Hasbullah. Apakah ada kesepakatan antara Kejari Tanjung Jabung Timur, Nurkholis dan kawan kawan untuk mencabut praperadilan itu.
“Saat itu bahas pemeriksaan, kita cabut prapradilan, saya tidak melakukan kesepakatan dengan siapapun,” akunya.
“Saya sarankan cabut prapradilan agar bisa fokus jalani perkara pokok. Kata Nurkholis atur saja bagaimana yang terbaik,” ungkapnya.
“Sejauh ini tidak ada yang terlahangi, buktinya sidang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Husni mengatakan dia mendampingi kliennya pada pemanggilan ketiga, saat itu dia bersama kliennya hadir memenuhi pemanggilan. Tapi menolak diperiksa. Sebab perkara ini tidak jelas untuk siapa.
“Saat itu saya tidak lihat surat pemanggilan. Ketika dilihat, surat itu tidak jelas, hanya ada dipanggil untuk perkara korupsi, itu saja. Makanya saya sebutkan tidak jelas.” kata Husni.
Husni menceritakan saat adu mulut antara terdakwa Tengku Ardiansyah dengan kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Timur seingat dirinya, terdakwa minta izin kliennya belum makan, minta izin untuk pergi makan.
“Waktu kata Kasi Pidum ini sudah dikasih makan, kata kata kasi Pidum Abang (Tengku) jangan menghalangi pemeriksaan,” sebut Husni yang menceritakan kejadian itu.
“Ya saat itu saya tarik Bang Tengku biar tenang, nariknya biar tidak makin panas saja. Kita tidak tahu bagaimana kondisi mereka, makanya saya ajak keluar biar tidak ada ribut ribut lagi,” paparnya.
Husni terus bercerita bahwa tidak ada proses menghalangi pemeriksaan terhadap Nurkholis Sumardi dan Hasbullah. Pasalnya, tim penasehat hukum hanya mendampingi kliennya.
“Saya rasa tidak ada yang terhalangi, Kalau halang-halangi kasus ini tidak berjalan, kami juga selalu dampingi mereka,” pungkasnya.(JAMBIONE)