Kenali.co.id, NASIONAL – Lantaran pengantin pria tidak datang pada pesta akad nikah, membuat warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan aksi blokir jalan. Aksi itu dilakukan pada Senin kemarin 7 Februari 2022.
Akibatnya, banyak kendaraan yang tidak dapat melintasi jalan tersebut. Sebab material batu dan kayu diletakkan di badan jalan.
Warga memblokir jalan akibat ada pernikahan yang batal di wilayah tersebut. Mempelai wanita bernama Wanda, sebenarnya dijadwalkan hendak melakukan akad nikah bersama mempelai pria, Rizky. Namun justru pengantin pria tidak mau melangsungkan akad nikah.
“Akibatnya warga spontan marah dan melakukan aksi blokir jalan,” kata Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebagian warga yang memblokir jalan adalah keluarga mempelai wanita yang kecewa dengan sikap mempelai pria yang secara sepihak membatalkan pernikahan.
Kapolsek Woja turun di lokasi, untuk menenangkan warga agar menghentikan aksi blokir jalan. Usai berkomunikasi dengan warga, kemudian jalan berhasil dibuka kembali.
“Perwakilan warga akhirnya minta maaf, sehingga jalan kembali dibuka,” katanya. Mempelai pria dikabarkan tidak mau melangsungkan akad nikah dan melarikan diri ke wilayah lain di Dompu.
Pelaminan Sudah Rapi, Makanan Sudah Matang
Dalam akun Instagram @mbojoinside.id juga mengunggah video pesta pernikahan yang batal tersebut. Dalam narasinya, dituliskan bahwa semua sudah siap 100 persen. Mempelai wanita sudah menggunakan gaun, pelaminan sudah jadi, tenda lengkap dengan kursi-kursi bagi tamu undangan pun telah disusun rapi.
Sementara jamuan makanan untuk para tamu, dituliskan juga sudah selesai dan matang. Tetapi sayang, justru mempelai pria tidak datang sehingga pesta pernikahan itu batal.
Polisi Mediasi
Sementara, proses mediasi antara kepolisian dan keluarga mempelai wanita tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak mempelai pria tidak hadir.
“Polisi kemudian memberikan saran kepada pihak mempelai wanita untuk kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum,” ujarnya.(Fina/kenali.co.id)