NEWS  

Pengecer LPG 3 Kg Mulai Hari Ini Tidak Ada Lagi

KENALI.CO.ID – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Artinya tidak ada lagi pengecer LPG 3 kg.

Disampaikan Yuliot, para pengecer dapat mendaftarkan diri melalui sistem one single submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebelum mengajukan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg ke Pertamina.

“Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Yuliot, dikutip dari Antara, Sabtu (1/2/2025).

Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi LPG 3 kg sehingga harga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, mata rantai distribusi lebih pendek. Lapisan tambahan dari pengecer ini yang ingin kami hindari,” jelas Yuliot.

Selain menjaga harga tetap stabil, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terdata dengan baik, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menegaskan tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Penghentian TV Analog, Spao Batas Belum Ditentukan