Pengusaha Terlambat Bayar THR akan Dikenai Denda 5%, Kemnaker Tegaskan Kewajiban Pembayaran

Pengusaha Terlambat Bayar THR akan Dikenai Denda 5%
Pengusaha Terlambat Bayar THR akan Dikenai Denda 5%

KENALI.CO.ID – Pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja dan buruh akan menghadapi denda sebesar 5%.

Demikian yang di umumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebijakan ini di dasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker.

Haiyani Rumondang, menjelaskan bahwa denda sebesar 5%.

5 persen dari total THR akan di kenakan kepada pengusaha yang terlambat dalam pembayaran, baik itu secara individu maupun per jumlah pekerja yang belum menerima pembayaran THR.

“Denda sebesar 5 persen dari total THR akan di kenakan jika pembayaran terlambat,”katanya.

“baik secara individu maupun berdasarkan jumlah pekerja yang belum menerima pembayaran,” ujar Haiyani.

Meskipun denda tersebut di berlakukan, Kemnaker menegaskan bahwa hal ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha

untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja dan buruh.

Hal ini di sampaikan dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang di terbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa tunjangan hari keagamaan wajib di bayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kebijakan ini di umumkan dalam Konferensi Pers oleh Menaker Ida Fauziyah yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.

Dengan demikian, pemberlakuan denda ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan pembayaran THR

Yakni kepada pekerja dan buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tak Bayar THR Perusahaan Diberi Sanksi