Kenali.co.id- Anggota DPR RI Dapil Jambi Ihsan Yunus masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi anti rasuah itu bakal membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Penyelidikan baru ini dilakukan karena diduga ada pihak lain yang ikut terlibat. Nama-nama itu, antara lain mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus dan Dirjen Linjamsos Kemsos Pepen Nazaruddin.
“Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani swabnya. semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru. Kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu,” kata Deputi Penindakan Karyoto kepada wartawan, Sabtu (6/2).
Dalam penyelidikan ini, KPK akan mendalami secara mendetil proses pengadaan bansos. Termasuk mengenai cara para rekanan mendapat proyek tersebut, penetapan harga, pengemasan hingga imbal balik yang diperoleh pihak tertentu. Karyoto memastikan, pihaknya akan mendalami setiap informasi yang berkembang. Pihaknya akan mendalami secara mendetil proses pengadaan bansos, hingga mengenai cara para rekanan mendapat proyek tersebut.
“Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya siapa yang melaksanakan bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Nama Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Ihsan Yunus sempat dimunculkan dalam rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi covid-19 Jabodetabek 2020 di Gedung C1 KPK, Senin 1 Jaunari 2021. Ihsan Yunus ada di adegan pertama yang disebutkan menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Syafii Nasution.
Perbincangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi kasus suap bansos Corona itu.
Pada adegan berikutnya, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus. Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI. Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.
Keterlibatan Yogas selaku perantara dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. Yogas menerima uang dan barang tersebut diterima dari tersangka Harry Sidabuke. Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke. Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari Batubara menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.(ist/okezone.nesw)