JAMBI, NEWS  

Penyimpan Sabu1 Kilogram Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi

Penyimpan Sabu1 Kilogram Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi
Penyimpan Sabu1 Kilogram Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi

KENALI.CO.ID – Penyimpan Sabu 1 Kilogram berhasil Diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi. Satu orang tersangka inisial ‘SD’ yang menyimpan sabu mencapai 1 Kilogram di amankan.

SD  di tangkap di Jalan Sunan Gunung Jati Rt 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatam Kotabaru, Kota Jambi pada 25 Juli 2023.

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi menjelaskan. Barang bukti mencapai 1 Kilogram.

Namun yang tersisa 870,797 gram karena sebagian telah di gunakan oleh tersangka.

“Sejauh ini jumlah tersangka 1 orang, barang bukti 870,797 gram atau hampir satu kilogram. jadi lebih kurang satu kilogram barang bukti Sabu. Tersangka inisialnya SD,” ujar AKBP Mat Sanusi, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Jambi.

Jika di hitung dari kerugian yang di timbulkan akibat ulah ‘SD’ ini, maka Polda Jambi telah menyelamatkan sekitar 4.535 Jiwa.

Dengan nilai kerugian yang di timbulkan mencapai Rp 1,3 Miliar.

“Bila  dalam satu gram sabu tersebut di gunakan 5 orang, maka kita bisa menyelamatkan lebih kurang 4.353 jiwa.

Harga 1 Kilogram sabu tersebut lebih kurang 1,3 Miliar Rupiah. TKP Penangkapan di Kota Jambi,” pungkas Mat Sanusi.

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka berstatus kurir dan sekaligus pengedar.

Ia mengatakan dari pengakuan tersangka kepada polisi, di rinya juga sudah menjual sabu seberat 1 kilogram.

Menurutnya  penangkapan ini merupakan yang ke 4 kalinya dalam kasus narkoba.

Selain barang bukti Sabu, polisi juga menyita barang bukti satu kantong kertas di duga pembungkus narkoba, HP dan timbangan digital.

Atas  perbuatannya, tersangka Penyimpan Sabu 1 Kilogram, di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Narkoba.

 

Penyimpan Sabu 1 Kilogram dan Jiwa Terselamatkan

Sebelumnya ada sebanyak 9 orang tersangka berhasil di amankan, di antaranya  8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Baca Juga :  Listrik Sering Padam, Warga Ngamuk Datangi Kantor Ranting PLN

Dalam ungkap 8 kasus tersebut, di dapatkan barang bukti narkoba berupa 2,35 kilogram sabu, 14 butir pil ekstasi dan 0,78 kilogram ganja

Sembilan orang tersangka tersebut yakni berinisial RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW, dan DD.

Thomas menjelaskan, tersangka NH dan BK saat itu sedang membawa paket berupa kardus rokok.

Setelah di periksa di dalamnya di temukan 14 paket sabu yang di tumpuk piring di atasnya.

Dari 8 kasus yang di ungkap, TKP terbanyak yakni dari Kota Jambi dengan 5 kasus atau Laporan Polisi (LP).

Sementara Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Bungo masing-masing 1 LP.

Sedangkan total keseluruhan jiwa yang berhasil di selamatkan yakni sebanyak 12.071 jiwa.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Ungkap 8 Kasus, 9 Tersangka. Jiwa Terselamatkan 12.071 Jiwa, Nilai Ekonomisnya Rp 3,56 milyar.