Kenali.co.id,Jambi – DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia dan Kawasan Laut Hutan Industri Provinsi Jambi menyoal aktivitas PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE) yang berlokasi di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua DPW Robert Samosir mengatakan, pihaknya bukan bermaksud untuk menghambat investor, sepanjang itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada
Oleh karenanya, dia meminta kepada Komisi III DPRD Provinsi Jambi memanggil semua pihak terkait untuk memberikan klarifikas
“Kita minta DPRD memanggil pihak terkait untuk melakukan hearing memberikan klarifikasi, surat sudah kita layangkan, tembusan kepada Ketua, dan yang terkait. Ini kawasan industri Amdal nya mana? Izinnya mana? Karena di sana cagar budaya, ada situs,” kata Robert, Kamis (4/2/2021
Samosir mengatakan, PT. JKE mengklaim telah ada lahan 2020 Hektar (Ha) untuk dijadikan kawasan Jambi Integrated City yang patut untuk dipertanyakan. “Tetapi yang 2020 Ha yang diklaim itu yang mana? karena di sana ada masjid, kampung, situs dan ada lahan-lahan orang lain. Dan mereka juga sudah meletakkan batu pertama, Amdalnya sudah dibuat belum,” katany
Menurut Samosir, PT JKE yang bergerak dikawasan industri itu seluas 2020 Ha belum memenuhi persyaratan untuk mendirikan sebuah kawasan industri, terutama memenuhi kewajibannya dalam menyusun dokumen lingkungan sebagai persyaratan pembangunan kawasan industri dan belum melakukan perencanaan possibility studi Amda
“Peraturan Nomor P.38/MENLHKSETJEN/KUM.1/7/2019, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan,” terangny
Selain itu, Samosir juga mengatakan PT JKE seharusnya, sebelum melakukan kegiatan pembukaan lahan dan pengerjaan kawasan industri terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan tentang izin lingkungan dan pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkunga
“PT JKE juga belum memenuhi persyaratan dalam mengalihfungsikan lahan tersebut tentang penataan ruang, karena perlu penetapan dan kajian dari Dinas PUPR dan tata ruang Provinsi Jambi terkait RTRW kawasan industri Kemingking,” terangny
Pada kenyataannya lokasi yang akan dibangun kawasan industri tersebut sedang bermasalah dengan pemilik lahan yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Polda Jambi dan beberapa lahan kawasan telah masuk ke dalam tahapan lelang di KPKNL provinsi Jamb
“Kawasan industri Jambi kemingking yang dikelola diduga dapat merugikan negara dikarenakan telah melakukan kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak investor asing dari Tiongkok dengan pengabaian prosedur perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” sebutny
Selain itu, diduga pula seluruh tanah yang sedang dibangun di atas lahan PT JKE untuk kawasan industri tersebut sedang bermasalah dengan hukum dan juga para pemilik laha
“PT JKE sangat berani, melakukan kegiatan pembukaan lahan industri dengan hanya mengantongi dokumen SPPL yang dikeluarkan oleh DLH Muaro Jambi,” ungkapny
Padahal dalam persetujuan izin prinsip yang dikeluarkan oleh dinas DPMPTSP Muaro Jambi tertuang, bahwa PT JKE harus segera menyusun dokumen lingkungan hidup lebih miris lagi dalam surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dikatakan bahwa lahan yang dikelola syaratnya tidak boleh bermasala
“Tapi pada kenyataannya saat ini tanah yang dikelola tersebut sedang bermasalah di Polda Jambi karena pihak PT JKE dilaporkan oleh pemilik lahan dalam dugaan pengrusakan lahan oleh pemilik tanah dengan luas 125 hektar yang beralamat di Dusun Kopen RT 006 Klurahan Genteng Kulon Kabupaten Banyuwangi,” beberny
Dengan dasar tersebut pemerhati lingkungan dan industri Provinsi Jambi mengajukan rapat dengar pendapat atau hearing bersama komisi 3 DPRD Provinsi Jambi bersama PT JKE dan pihak-pihak terkait, mulai dari ketua DPRD, Sekda, Bupati dan Kepala Dinas yang terkai
“Untuk itu maka kami meminta Ketua Komisi III, mengundang dan memanggil pejabat yang terkait tersebut beserta para pemilik lahan dalam dengar pendapat nanti. Apapun hasilnya dari pendengar pendapat dimaksud untuk dapat kami jadikan bahan pertimbangan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” jelasny
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria mengatakan, akan mengecek surat permohonan dari lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan industri tersebu
“Nanti saya cek, kalau memang ada kita siap turun. Artinya ketika ada laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan mitra Komisi III, ya. Kita siap selaku wakil rakyat sebagai lembaga pengawas dan legislasi, kita siap turun kelapangan, kita cek kebenarannya,” tegasny
Sebagai fasilitator. “Masyarakat jangan dirugikan, dan perusahaan jangan dirugikan,” pungkasnya. (*)
Sumber:imcnews.id