Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tes Covid 19, Tapi…

Dorong Digitalisasi UMKM, Luhut Panjaitan : Kontribusinya 65% pada 2024
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan materi saat menjadi pembicara pada Diplomasi Maritim Indonesia di Jakarta, Jumat (22/2/2019). Acara tersebut untuk memperluas pandangan antara pembuat kebijakan, akademisi, dan komunitas diplomatik mengenai tujuan pemerintah Indonesia dalam bidang maritim. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Kenali.co.id,- Pemerintah kini menghapus ketentuan tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan domestik. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut dalam konferensi pers perkembangan PPKM Jawa Bali Senin (7/3).

Ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tranportasi darat, laut, dan udara. Aturan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian yang akan terbit dalam waktu dekat. Kemudian, Luhut juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi. “Kami mendorong agar masyarakat mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” ujar Luhut Binsar. (mcr9/jpnn)

Baca Juga :  Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon