Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Jambi Teken MoU dengan Pengadilan Agama

KENALI.CO.ID

Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Pengadilan Agama Kota Jambi resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang terdampak perceraian dan pernikahan dini.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, di Aula Kantor Pengadilan Agama Jambi, Selasa (21/10/2025).

Wali Kota Maulana menyebut, kerja sama ini merupakan langkah strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk memperkuat sinergi perlindungan kelompok rentan.

“Kami memahami betul pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam melindungi perempuan dan anak. Salah satu persoalan serius yang harus kita tangani bersama adalah tingginya angka perceraian dan pernikahan dini,” ujar Maulana.

Data menunjukkan, terdapat 1.144 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi, dan sebagian besar di antaranya merupakan kasus perceraian. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak, baik secara ekonomi maupun psikologis.

“Banyak anak yang akhirnya terbengkalai. Karena itu, kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas sinergi ini. Kota Jambi sudah meraih predikat Kota Layak Anak tingkat utama, dan kerja sama ini akan memperkuat komitmen itu,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan mengawal pelaksanaan MoU ini. Pemerintah juga akan membantu penegakan putusan pengadilan bagi ASN yang bercerai, termasuk pemotongan gaji otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian benar-benar terlindungi dan dilaksanakan sesuai keputusan pengadilan.

“Masih banyak suami yang setelah bercerai tidak lagi memenuhi kewajiban nafkah bagi mantan istri dan anaknya. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan setiap putusan benar-benar terlaksana,” tegasnya.

Hingga saat ini, tercatat 1.370 perkara telah masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi, terdiri dari 1.154 perkara gugatan dan 234 permohonan. Sekitar 1.000 di antaranya merupakan kasus perceraian, sementara sisanya terkait ekonomi syariah, harta bersama, kewarisan, dan perwalian.

Untuk perkara dispensasi nikah, tercatat 37 permohonan diajukan sepanjang tahun ini. Pengadilan Agama juga menggandeng psikolog Universitas Jambi untuk menilai kesiapan mental calon pengantin muda sebelum sidang berlangsung.

“Ini menjadi dasar bagi hakim untuk menolak pernikahan dini bila dianggap belum layak,” jelas Saifullah.

Sebagai bentuk penegakan, Pengadilan Agama menyiapkan langkah teknis seperti pemotongan gaji langsung oleh bendahara bagi ASN yang diwajibkan membayar nafkah, serta pembatasan layanan publik bagi pihak yang mengabaikan putusan pengadilan.

“Dengan MoU ini, kami berharap tidak ada lagi putusan yang berhenti di atas kertas. Hak-hak perempuan dan anak harus benar-benar dijamin dan terlindungi,” tutup Saifullah.