NEWS  

Perubahan UU Desa 2024, Kepala Desa Tak Lagi Berwenang Langsung Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

Perubahan UU Desa 2024, Kepala Desa Tak Lagi Berwenang Langsung Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa
Perubahan UU Desa 2024, Kepala Desa Tak Lagi Berwenang Langsung Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa

KENALI.CO.ID, – Perubahan UU Desa 2024. Pemerintah telah menetapkan perubahan dan penambahan pasal dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Revisi ini mencakup aturan terkait pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

Salah satu perubahan signifikan dalam UU Desa 2024 adalah terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Sebelumnya, Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 memberikan wewenang kepada kepala desa untuk langsung mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun, kewenangan tersebut di cabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan bahwa kewenangan kepala desa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di desa.

Menindaklanjuti putusan MK, pemerintah kemudian mengeluarkan UU Desa 2024. Dalam undang-undang ini, kewenangan kepala desa diatur ulang.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024, kepala desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akan ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan tersebut.

 

Kepala Desa Tak Punya Wewenang

Dengan demikian, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Proses pemberhentian perangkat desa harus melalui usulan resmi dan di dasarkan pada alasan yang jelas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, perangkat desa yang di berhentikan juga akan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa setelah terbitnya UU Desa 2024 di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga :  Mediasi Kekeluargaan di Rumah Korban Laka Lantas Difasilitasi Polsek Muara Tembesi bersama Satgas BPABB dan ATJ 

Peraturan ini mencakup persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa. Selain itu, PP ini juga mengatur struktur, tugas, fungsi, dan wewenang perangkat desa.

Perangkat desa, yang meliputi sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, di angkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Alasan pemberhentian perangkat desa dapat meliputi meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, melakukan pelanggaran di siplin, tidak mampu menjalankan tugas, atau di berhentikan akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perangkat desa yang d iberhentikan juga akan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk uang penggantian hak, uang pesangon, uang jasa, uang penghargaan, dan uang pisah,

sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *