Pidana Pajak, Melapor SPT Tak Benar

Tersangka Andi Veryanto (tengah) saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (ist)

Kenali.co.id. Jambi- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana perpajakan dari penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi, Kamis (21/1/2021).

Tersangka atas nama, Andi Veryanto (43), Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS). Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani didampingi Kabid PPIP Kanwil DJP Sumbar Jambi, Mahanto menerangkan konstruksi kasus tersebut.

Kata Lexy, kasus ini berawal dari Mei-Desember 2018 ketika tersangka AV selaku Direktur PT PIS menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.

Hal tersebut menyebabkan timbulnya kerugian pada Pendapatan Negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekurang-kurangnya Rp 2,5 miliar.

“Tersangka dikenakan pasal 39 Ayat (1) huruf d dan pasal 39 A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” kata Lexy.

Menurut Lexy, jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Tim jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan.

“Jam 17.35 WIB dilakukan penahan terhadap tersangka di rumah tahanan dengan dititipkan di Polresta Jambi,” pungkasnya. (IMC01)

 

sumber:imc.id

Baca Juga :  5 Zodiak yang Menjaga Batasan dengan Mantan, Tegas pada Diri Sendiri