KENALI.CO.ID, JAMBI – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung aman, damai dan kondusif. Netralitas ASN dan Kepala Desa berkaitan dalam arti bersikap adil, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun. Hal tersebut ditegaskannya saat menghadiri Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi, yang diselenggarakan di Bumi Pasundan Convention Centre (BPCC) Kota Jambi, Rabu (23/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Sudirman juga sangat mengapresiasi Bawaslu Provinsi Jambi yang telah menginisiasi kegiatan Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa, sebagai wujud peningkatan pengawasan secara preventif. Pemahaman, kesadaran, dan komitmen ASN dan Kepala Desa akan pentingnya bersikap netral dalam menyelenggarakan pemerintahanan, pembangunan, dan pelayanan publik, termasuk dalam politik praktis, seperti Pemilihan Umum, harus ditingkatkan dan dipegang teguh. “Apresiasi yang tinggi juga saya sampaikan kepada para peserta deklarasi, yang telah semangat hadir dan berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN dan Kepala Desa yang professional,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
“Pemilihan Umum atau yang biasa disebut dengan Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses demokrasi sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, melalui partisipasi masyarakat untuk memilih pemimpin diberbagai tingkatan di pemerintahan,” sambungnya.
Dikatakan Pjs. Gubernur Sudirman, Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme pengawasan yang mandiri menjadikannya proses pembentukan kekuasaan yang rentan kecurangan. Pemilu yang diselenggrakan tanpa mekanisme pengawasan yang mandiri menjadikannya proses pembentukan kekuasaan yang rentan kecurangan, yang akan membuat Pemilu kehilangan legitimasinya dan pemerintahan yang dihasilkan tidak memiliki integritas sekaligus akuntabilitas sejak pembentukannya. “Untuk itu, pengawasan merupakan salah satu elemen yang sangat penting dan melekat kuat pada tiap penyelenggaraan Pemilu, dalam menjamin agar Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas Pemilu, diperlukan suatu pengawasan terhadap jalannya setiap tahapan Pemilu,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.