Poin Penting DisampaikanBawaslu, Menghindari Pelanggaran Pemilu

Menunju Pemilu 2024: Poin Penting DisampaikanBawaslu, Menghindari Pelanggaran Pemilu
Poin Penting DisampaikanBawaslu, Menghindari Pelanggaran Pemilu

KENALI.CO.ID – Poin Penting Disampaikan Banwaslu, Menghindari Pelanggaran Pemilu . Badan Pengawas Pemilu Pusat meminta kepada peserta pemilu 2023 di wilayahnya tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).  Tetapi APK yang ada sekarang di jalan di anggap tidaklah melanggar.

Mengapa?  Bawaslu menganggap  itu sebagai  alat peraga sosialisasi. “Yang  penting tidak ada unsur mengajak memilih. Misalnya coblos no urut (termasuk simbol paku), mohon dukungannya…,. tetapi bila kalimat “mohon do’anya” masih di tolerir,”demikian yang di kutip di salah satu grup wa partai politik.

Meskipun demikian Banwaslu menyarankan  agar Alat Peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa di tertibkan secara mandiri, sebelum tgl 4 November 2023  agar bahan nya bisa di manfaatkan kembali pd tgl 28 Nov 2023.

Paska di tetapkannya DCT pd tgl 3 Nov maka, tgl 4 Nov semua alat peraga akan di tertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dgn Satpol PP.
APK di bolehkan di pasang kembali nanti tgl 28 November 2023. Di mana masa kampanye di mulai selama 75 hari hingga tgl 10 Feb 2024.

Sementara masa jeda paska DCT mulai tgl 4 – 27 Nov adalah masa “Dilarang Kampanye” dalam bentuk apapun.

Misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lainya.

 

Hanya pertemuan internal

Bila  kedapatan maka sanksi terberatnya adalah Di diskualifikasi dari daftar Caleg. Dengan  alasan kampanye di luar jadwal tahapan.

Tertapi yang di bolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yg berKTA. Itu Dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal sehari hari sebelum kegiatan .

Pemilihan umum atau pemilu 2024 akan di laksanakan pada 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum pelaksanaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 di mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, seluruh partai politik, peserta pemilu dan tim kampanye akan melakukan kampanye pemilu kepada masyarakat.

Tujuan adalah sarana pendidikan politik bagi masyarakat dan para pemilih pemilu nantinya.