JAMBI, NEWS  

Polda Jambi Telah Menetapkan Edi Mulyadi Tersangka, Hari Ini Pemanggilan Kedua

Polda Jambi Telah Menetapkan Edi Mulyadi Tersangka (foto ilustrasi Lahan sawit)
Polda Jambi Telah Menetapkan Edi Mulyadi Tersangka (foto ilustrasi Lahan sawit)

KENALI.CO.ID – Polda Jambi Telah Menetapkan Edi Mulyadi Tersangka, Hari Ini Pemanggilan Kedua . Kasus pemalsuan surat, Polda Jambi telah menetapkan Edi Mulyadi sebagai tersangka. tetapi penyidik belum melakukan penahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yudistira Andri Ananta, Rabu, 6 Desember 2023 mengatakan bahwa , penyidik telah memiliki dua alat bukti.

Dengan alat bukti itu yang menjadikan dasar  penetapan tersangka terhadap Edi Mulyadi.  Penetapan  jelasnya telah di lakukan akhir November 2023 lalu.

Lebih lanjut Kombes Yudistira Andri Ananta,  menjelaskan sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata dia.

Hari ini kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap Edi Mulyadi. Dia berharap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.

“Kita juga akan menjelaskan kepada pemerintah tentang duduk persoalan yang sebenarnya dalam kasus ini,” kata dia.

Sebagaimana, Edi di laporkan oleh manajemen PT Andika Permata Nusantara (APN), dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan pemalsuan surat ke Polda Jambi.

Awal Desember 2023 lalu,  warga dari Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, sempat mendatangi mess PT APN di kawasan Sungai Jernih.

Konflik lahan ini telah bergulir sejak PT APN memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Tebo pada Mei 2022 lalu.

Namun apa yang di lakukan perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan di mana lahan yang di sengketakan itu te;ah di jual ke perusahaan dan sebagaian lahan di kelola dengan kerjasama yang sudah merupakan persetujuan warga.

Baca Juga :  Program Duta Desa Terealisasi Bila Ce-Ratu Dipilih