Polisi Juga Tangkap Sembilan Kaki Tangan Preman yang Palak Pedagang Pasar Tumpah Merdeka Bogor

KENALI.CO.ID-Polresta Bogor Kota menangkap 10 orang yang terlibat dalam aksi pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Total kita sudah mengamankan 10 orang,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (8/10/2024).

Bismo menjelaskan, dari 10 orang yang ditangkap, satu di antaranya berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

J berperan sebagai dalang di balik aksi pungli tersebut, sementara sembilan orang lainnya, yang berinisial A, AR, IR, AS, DS, K, NM, A, dan A bertindak sebagai kaki tangan J.

“Peran J ini sebagai aktor sentral dari pelaku premanisme. Ia menerima uang, dan jika pedagang menolak, tersangka lain akan mengadang,” ungkap Bismo.

Saat penangkapan dan penggeledahan di rumah J, polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan peluru gotri.

Senjata ini memperkuat dugaan bahwa J sering mengancam akan membacok pedagang yang menolak membayar pungli.

“Kedua alat ini digunakan tersangka dalam aksi premanisme, mengancam para pedagang. Ditakut-takuti akan dibacok dan sebagainya,” kata Bismo.

Saat ini, J dijerat dengan Undang-Undang tentang kepemilikan senjata tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga menjerat J dengan Pasal 368 KUHP terkait aksi premanisme dan pemerasan. Sementara itu, sembilan kaki tangan J diserahkan kepada Satgas Saber Pungli.

Bismo berharap para pelaku mendapat hukuman maksimal untuk memberikan efek jera, sehingga aksi premanisme dan pungli dapat diberantas secara efektif di Kota Bogor.

“Kami berharap hukuman maksimal terhadap pelaku untuk memberikan efek jera. Yaitu melakukan penahanan dengan ancaman Pasal 368 KUHP dan UU Darurat,” pungkas Bismo.