HUKRIM  

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Syur Mantan Presiden Mahasiswa Unja Ke Jaksa

KOTA JAMBI, KENALI.CO.ID – JG tersangka kasus ilegal akses video Syur mantan presiden mahasiswa unja yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh Penyidik Unit Iv Subdit v Cyber Ditreskrimsus pada Rabu 28 Agustus 2024.

Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebelumnya.

Melalui keterangan tertulis Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Reza Khomeini mengatakan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Tersangka jg merupakan salah satu karyawan konter tempat korban memperbaiki ponselnya.

Sehingga pada saat itu tersangka melakukan ilegal akses denga cara menyalin file yang ada di ponsel korban ke ponsel miliknya.

Dan setelah itu file berisi video syur milik korban tersebar dan berujung dilaporkan ke Polda Jambi dan berujung dengan penangkapan.(SUMBER:JAMBITV.CO)

Baca Juga :  Korupsi Gagal Bayar Bank Jambi, Jejak 57 Saksi, 7 Saksi Ahli Mengungkap Kejahatan Korporasi