HUKRIM  

Polisi Tembak Begal Sadis di Medan

Medan
Polisi memberikan keterangan pers kasus begal sadis di Medan.

Kenali.co.id, KRIMINAL MEDAN – Polisi tembak pelaku begal sadis, bernama Muhammad Aidil alias Kudil (25 tahun), yang membuat korbannya, Rofena Sihombing (52 tahun) terjatuh dari sepeda motor dan terseret di jalan. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepalanya.

Kasus ini, terekam CCTV dan viral di media sosial. Saat itu, korban yang merupakan warga Jalan Trikora, Kecamatan Medan Denai hendak berbelanja dengan menggunakan sepeda motor ke Pasar MMTC di Jalan William Iskandar, Senin subuh, 6 Desember 2021, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat berada di lokasi kejadian di Jalan Aksara, Kota Medan, pelaku yang merupakan Jalan Gurila, Kota Medan menggunakan sepeda motor dengan tancap gas memepet sepeda motor dan langsung menarik tas milik korban.

“Saat di lokasi kejadian, pelaku dengan menggunakan motor memepet dan menarik tas sandang. Sehingga korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada (kepala) belakang,” sebut Kapolsek Percut Seituan, Kompol. M Agustiawan kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

Menerima laporan informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Agustiawan mengatakan tidak kurang 1 x 24 jam. Pihaknya berhasil menangkap pelaku di Jalan Williem Iskandar, Selasa dini hari, 7 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat pengembangan inilah pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tembakan tegas di kedua kakinya,” kata Agustiawan.

Adapun barang bukti yang turut disita yakni 1 unit Yamaha N-Max warna abu- abu yang digunakan pelaku untuk menjambret, 1 unit HP merk Oppo milik pelaku, rekaman CCTV, kaos dan boxer pakaian yang digunakan pelaku, 1 unit HP merk Nokia milik korban, serta 1 buah kaleng susu merk tiga sapi milik korban.

Baca Juga :  Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi
Medan
Ilustrasi Begal

“Pelaku kita dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Agustiawan menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman karena melakukan penjambretan di beberapa lokasi di Kota Medan.

“Untuk korban sampai saat ini masih berada di RS Bina Kasih dan belum sadarkan diri, karena mengalami pendarahan di bagian kepala,” jelas Agustiawan.

Berikut TKP kejahatan yang pernah dilakukan pelaku:
1. Jalan HM Yamin dekat RS dr Pirngadi pada tahun 2014 menjambret tas dan divonis 2 tahun penjara

2. Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 pada bulan November 2021 menjambret handphone

3. Jalan HM Yamin simpang Pahlawan pada bulan Oktober 2021 menjambret tas ransel

4. Jalan AR Hakim pada bulan November 2021 menjambret tas sandang dan handphone

5. Jalan Aksara Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung menjambret tas dan handphone. (Dhea/Kenali.co.id)