kenali.co.id,KRIMINAL- Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Merangin, Jambi. Salah seorang pelaku yang juga residivis terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, pada Minggu (29/1) sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Senin (30/1/2023).
Para pelaku yang ditangkap itu yakni Irawan Saputra (26) dan Andrian Muslim (20). Keduanya merupakan warga Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.
Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha WR 155 cc di Desa Rantau Limau Manis, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (28/1/2023).
Korban yang kehilangan motornya membuat laporan ke pihak kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat ditangkap, Irawan yang diketahui merupakan residivis itu mencoba melawan dan melarikan diri dari petugas saat diciduk hingga terpaksa kakinya ditembak.
“Pada saat diamankan, pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” sebut Lumbrian.
Aksi mereka disebut telah meresahkan masyarakat. Modus yang dilakukan di mana pelaku membobol motor korban menggunakan kunci T. Selain sepeda motor, mereka juga terlibat pencurian tabung gas milik warga.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.*asih/kenali.co.id