KENALI.CO.ID, Kerinci – Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan ibu kandung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu dan beberapa alat bukti lainnya.
Pelaku berinisial R, merupakan warga Desa Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci. Pelaku di duga menggunakan sepotong kayu untuk memukul kepala ibu kandungnya hingga tewas.
Selain kayu, polisi juga menyita jam tangan, satu unit handphone milik korban, serta pakaian pelaku sebagai barang bukti.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Y menemukan korban R sudah tergeletak di dalam rumah dengan kondisi bersimbah darah. Kemudian Y meminta tolong kepada tetangga lain untuk membawa korban ke klinik
. Setelah di lakukan pemeriksaan di Klinik Meral Emergency Desa Sako Dua Kayu Aro, di ketahui korban telah meninggal dunia,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Menurut informasi dari warga setempat, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
“Sampai saat ini motif pelaku belum di ketahui, karena pelaku belum bisa di mintai keterangan, mengingat kondisinya yang di duga mengalami gangguan jiwa.
Setiap di tanya, pelaku tidak menjawab,” jelas AKBP Muhammad Mujib.
Pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat 03 Undang-Undang tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban meninggal akibat luka di bagian kepala akibat benda tumpul,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Kerinci untuk mengungkap motif di balik tindakan pelaku.
Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan ibu kandung.