News  

Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Pembalakan Liar, 10 Kubik Kayu Rimba Disita

Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Pembalakan Liar, 10 Kubik Kayu Rimba Disita
Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Pembalakan Liar, 10 Kubik Kayu Rimba Disita

KENALI.CO.ID, Jambi – Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Pembalakan Liar, 10 Kubik Kayu Rimba Disita. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau ilegal logging.

Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Gelam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 10 kubik kayu rimba campuran.

Mobil truk bermuatan 10 kubik kayu olahan jenis rimba campuran senilai Rp 7 juta di amankan oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi di wilayah Kecamatan Sungai Gelam beberapa waktu lalu.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Doholy Musra Perdana mengatakan bahwa selain truk bermuatan kayu,

polisi juga turut mengamankan satu orang pelaku berinisial ‘LP’, yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka ‘LP’ di duga mengangkut kayu olahan tersebut tanpa di lengkapi dokumen yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, berkas tersangka ‘LP’ telah di limpahkan ke Kejaksaan dan tengah di teliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Muaro Jambi.

Akibat perbuatannya, tersangka ‘LP’ terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  127 Kayu Meranti dari Pembalakan Liar Diamankan Tim Gabungan