KENALI.CO.ID, Tebo – Polres Tebo menangkap Dosen IAI Tebo, Zainudin, karena menyalahgunakan Dana Desa (DD) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Zainudin mengaku menerima uang dari Dana Desa untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat, dengan pembayaran dua tahap.
“Saya cuma menerima duit untuk melaksanakan pekerjaan itu di pelatihan 35 juta,
dengan ada beberapa kegiatan Rp 40 juta, ada pelatihan masyarakat,” kata Zainudin.
Waka Polres Tebo, Kompol Dhadhag, menjelaskan bahwa Kepala Desa Pagar Puding Lamo saat itu,
Sopwan, bekerja sama dengan Zainudin dalam mengelola Dana Desa tahun 2020,
dengan anggaran lebih dari Rp 1,2 miliar, dan Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 1,2 miliar.
Penunjukkan Zainudin sebagai pengelola Dana Desa hanya di lakukan secara lisan.
Dalam proses tersebut, di temukan empat kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi dan PKKN, di temukan penyimpangan dan kerugian negara sekitar Rp 576.422.000.
Kepala Desa Sopwan sudah lebih dulu di adili dan di nyatakan bersalah, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Jika denda tidak di bayarkan, akan di ganti dengan kurungan dua bulan penjara.
“SP selaku kepala desa Pagar Puding Lamo telah menjalani persidangan.
dan telah ada putusan PN Jambi pada tanggal 25 Maret 2024,” ungkap Kompol Dhadhag.