Kenali.co.id, Jambi – PPKM Jambi kini perlu diketahui kembali informasinya. Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan periode PPKM dan status level terbarunya bagi seluruh wilayah di Indonesia, termasuk wilayah luar Jawa Bali, pada Senin (18/10/2021) lalu.
Sejumlah aturan terbaru kegiatan masyarakat juga mulai dilonggarkan.
Hal ini sejalan dengan menurunnya kasus aktif COVID-19 di Indonesia serta capaian target vaksinasi yang sampai sekarang terus berjalan.
Lantas, ada di level berapa status PPKM Jambi? Aturan terbaru apa saja yang diterapkan? Simak informasi di bawah ini untuk selengkapnya.
PPKM Jambi: Level Status PPKM
Perpanjangan PPKM untuk wilayah Jambi telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021) lalu.
Status PPKM wilayah Jambi kini ada di level 2. Dalam hal ini, meliputi juga daerah-daerah seperti Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.
PPKM Jambi: Diperpanjang Hingga 8 November 2021
Status PPKM Jambil sudah diketahui jawabannya, yakni ada di level 2.
Kini, perlu diketahui juga sampai kapan penerapannya. Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM luar Jawa Bali akan diperpanjang hingga 8 November 2021.
Artinya, periode perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali bukan lagi 2 minggu, melainkan bertambah menjadi 3 minggu.
“Perpanjangan PPKM disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, di luar Jawa-Bali 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi dilakukan setiap minggu,” ujar Airlangga dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (18/10/2021).
PPKM Jambi: Kegiatan Belajar Tatap Muka
Masih berdasarkan Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, berikut ini aturan mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2.
Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai dengan arahan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Untuk wilayah di zona oranye, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.
Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas.
Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
Untuk wilayah zona merah, pembelajaran dilakukan secara jarak jauh. (Yusuf/Kenali.co.id)