KENALI.CO.ID – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menemui kegagalan yang menyakitkan dalam perjalanan politiknya di Indonesia.
Partai yang memiliki lambang Ka’bah ini gagal melaju ke Senayan dalam Pemilihan Umum 2024 karena tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%.
Data yang di rilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa partai lambang Ka’bah hanya berhasil memperoleh 5.878.777 suara,
atau sebesar 3,873% dari total suara pada pemilu tersebut.
Kegagalan PPP ini merupakan ironi tersendiri mengingat sejarah panjangnya di dunia politik Indonesia.
PPP di bentuk di masa Orde Baru sebagai hasil dari kebijakan fusi partai, yang merupakan ide dari Presiden Soeharto untuk menyatukan partai-partai yang memiliki ideologis serupa.
Di bentuk pada tanggal 5 Januari 1973, partai lambang Ka’bah merupakan hasil fusi empat partai besar berbasis Islam:
yakni Partai Nahdhatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).
Kemudian Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti. Dengan berdirinya PPP, partai ini memproklamirkan diri sebagai “Rumah Besar Umat Islam”.
Namun, meskipun memiliki sejarah yang panjang dan peran yang signifikan dalam politik Indonesia, PPP harus menghadapi tantangan yang semakin besar di era reformasi.
Persaingan politik yang ketat, pergeseran ideologi, dan munculnya partai-partai baru telah membuat suara PPP terus menurun dari pemilu ke pemilu.
Puncak dari penurunan ini terjadi pada Pemilu 2024, di manapartai lahir zaman orde baru ini gagal melampaui ambang batas parlemen yang di tentukan oleh KPU.
Hal ini menandai kejatuhan yang memilukan bagi partai yang telah lama berperan dalam politik Indonesia.