kenali.co,id – Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Jambi merasa lega. Ini setelah Kamis (07/01) kemarin, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual melalui konferensi video itu provinsi Jambi menerima 64 SK dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK.
Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachori Umar,M.Hum dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said,MM dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.
Dua Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jambi yakni KTH Karang Jaya, Desa Sungai Karang dan KTH Wana Mitra Lestari, Desa Napal Putih turut mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan (Kulin) Kemitraan Kehutanan (KK) yang diserahkan oleh Gubernur Jambi pada 24 Juli 2020 lalu
Penyerahan SK Kulin KK ini sebagai wujud kemitraan antara PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa dengan masyarakat yang terdapat di dalam area HTI perusahaan.
Pada kesempatan itu KTH Karang Jaya, Desa Sungai Karang yang diwakilkan oleh Hasmon Ovezar, KTH Wana Mitra Lesteri yang diwakilkan oleh Sugiyo dan Miswanto. Penyerahan secara virtual mendapatkan SK Hutan Sosial (SK Hijau) dilakukan oleh Bapak Jokowi selaku Presiden RI dan Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selain SK Hutan Sosial (SK Hijau), Presiden RI juga menyerahkan SK Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (SK Biru) kepada petani yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia.
Presiden menyampaikan, total kemarin diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga). Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Presiden menyatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi dan ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar presiden.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said,MM, dalam sesi wawancara menyatakan bahwa SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan. “Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” ujar Muhammad Said.
Muhammad Said menjelaskan, tujuan diterbitkannya SK ini salah satunya adalah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan. “Dengan adanya SK ini diharapkan akan mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berjalan bersama, sehingga masyarakat punya legalitas untuk mengelola. Di Provinsi Jambi ada 333 Ha lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK. Target dari Bapak Presiden, tahun 2,” terang Muhammad Said.
Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 Ha di 11 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.
Sementara itu Jan Blaauw, President Director PT Royal Lestari Utama (induk usaha LAJ & WW), mengatakan bahwa kemitraan ini menjadi salah satu kunci untuk menjalin kerjasama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Guru Besar Kehutanan Unja, DR Bambang mengungkapkan bahwa PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa merupakan salah satu contoh baik dalam menerapkan program perhutanan sosial di Jambi. “Kami dari pihak akademika mendukung kegiatan yang dijalankan, semoga perusahaan lain dapat menerapkan program perhutanan sosial,”ungkapnya.
Kadishut Jambi, Akhmad Bestari, yang juga ketua Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) menyebutkan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi kemitraan kehutanan yang dijalankan oleh PT Lestari Asri Jaya dengan KTH Wana Mitra Lestari dan PT Wanamukti Wisesa dengan KTH Karang Jaya. “Hal ini juga menjadi salah satu resolusi konflik yang nyata bagi perusahaan dan petani yang berada di dalam konsesi perusahaan,”tandasnya .
Khusus sebagai ketua Pokja PPS ia merasa senang sekali melihat kemitraan kehutanan yang terjalin antara perusahaan dan petani, seperti KTH Karang Jaya dengan PT Wanamukti Wisesa dan KTH Wana Mitra Lestari dengan PT Lestari Asti Jaya. “Kami selaku Pokja PPS akan mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan dan petani. Selain itu, contoh baik ini juga harus dicontoh oleh perusahaan lain dalam upaya resolusi konflik,”urainya.
sumber:jambione