Pria di Jambi Ngaku Polisi, Peras Mahasiswi Modus VCS

kenali.co.id,KRIMINAL- Seorang pria yang mengaku anggota polisi berpangkat Bripda ditangkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ia ditangkap setelah melakukan pemerasan dan pengancaman akan menyebarkan rekaman video call seks (VCS) yang ia lakukan dengan korban.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, pria tersebut berinisial R (26) warga Kerinci, Jambi. Adapun korbannya merupakan mahasiswi di Jambi.

“Pelaku mengaku anggota polisi berdinas di Jakarta, untuk korbannya mahasiswi,” kata Kompol Andi, Jumat (17/2/2023).

“Modusnya, dia ambil foto-foto di akun Instagram Polisi Indonesia. Lalu diposting di akun Instagram yang dibuatnya, untuk mencari korban,” tambahnya.

“Dalam aktivitas video call itu, pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya. Memang saat itu, mereka tidak saling lihat muka. Lalu ia rekam dan screenshoot untuk dijadikan bahan pemerasan,” tuturnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS korban melalui media sosial. Ia meminta uang Rp 3 juta agar video tersebut tidak disebarkan.

“Dia (pelaku) ancam korban akan disebarkan (video-video) ke teman-temannya melalui DM. Ia minta uang senilai Rp 3 juta agar tidak disebarkannya,” ungkapnya.

Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (14/2) di perbatasan Merangin-Kerinci, Jambi.

“Memang tujuannya (mencari korban) untuk mencari keuntungan. Kemungkinan korbannya ada lagi, tapi yang lapor baru satu ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.*asih/kenali.co.id