Kenali.co.id, BERITA NASIONAL – Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mengatakan pihaknya turut membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir tentang dugaan bisnis PCR.
Iwan pun telah tiba di Polda Metro Jaya memenuhi panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi atas laporan yang dibuatnya itu.
“Prinsipnya kami datang, pasti kami akan sertakan beberapa bahan tambahan,” kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/11).
Salah satu bukti yang ia bawa adalah pengakuan Luhut lewat juru bicara terkait kepemilikan saham di PT GSI.
Iwan menegaskan bahwa laporannya terhadap Luhut dan Erick tak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan soal dugaan pidana kolusi dan nepotisme.
“Yang jelas kolusi dan nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang ada sanksi pidana jelas diatur dan tegas,” ujarnya.
Iwan juga menyebut bahwa pidana kolusi dan nepotisme tak hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal kerugian yang dialami oleh masyarakat Indonesia.
“Itu poinnya, makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara,” tuturnya.
Dugaan bahwa Luhut dan Erick Thohir terlibat bisnis PCR pertama kali diungkap oleh eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto.
Kala itu, Edy menyebut keterlibatan Luhut ini lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
Sedangkan Erick Thohir terkait dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin oleh saudara Erick, Boy Thohir.
Pada Senin (15/11), Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule melaporkan kedua menteri itu ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan ditolak.
Iwan kembali melaporkan Luhut dan Erick ke Polda Metro Jaya hari berikutnya dan akhirnya laporan diterima. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 November 2021.
Luhut dan Erick dilaporkan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kolusi dan nepotisme yakni Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Dhea/Kenali.co.id)