KENALI.CO.ID, Jambi – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) II Batanghari-Muaro Jambi untuk anggota DPRD Provinsi Jambi di perkirakan akan berlangsung sengit dan berpotensi merubah perolehan kursi legislatif.
PSU di gelar 29 Juni 2024 mendatang yakni di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Salah satu persaingan utama adalah antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang memperebutkan kursi kesepuluh..
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, selisih suara antara PKS dan PDIP hanya 60 suara.
Keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2024 menetapkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi, di mana PKS memperoleh 19.245 suara dan PDIP mendapatkan 57.580 suara.
Dengan metode sainte lague, sisa suara untuk kursi kedua PDIP menjadi 19.193 suara, mengakibatkan selisih 52 suara.
Selisih ini menjadi 60 suara setelah pengurangan 9 suara dari hasil perolehan kedua partai di TPS yang menjadi lokasi PSU.
Jumlah DPT di kedua TPS tersebut adalah 527 pemilih: 261 di TPS 02 (127 laki-laki dan 134 perempuan)
dan 266 di TPS 04 (142 laki-laki dan 124 perempuan).
PDIP perlu mendapatkan setidaknya 180 suara untuk menyamai perolehan suara PKS,
atau 360 suara untuk posisi aman, dari total 527 pemilih di dua TPS PSU tersebut.
Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Heru Kustanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK terkait PSU.
“Kita menghormati putusan ini maupun prosesnya,” ujarnya.
Heru juga menegaskan kesiapan PKS untuk mengikuti tahapan dan proses PSU sesuai mekanisme yang ada.
“Sebagai peserta Pemilu kita siap mengikuti apa yang sudah diputuskan MK dan KPU,” tambahnya.
Pertarungan kedua partai di PSU ini akan menjadi penentu akhir dalam perebutan kursi kesepuluh di DPRD Provinsi Jambi.