Kenali.co.id, JAMBI– Sidang pembacaan putusan empat anggota DPRD Provinsi Jambi terdakwa suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan, kembali di tunda. Penundaan dilakukan hakim karena putusan belum selesai.
“Sidang putusan kita tunda hingga tanggal 9 Maret 2022 mendatang,” kata ketua majelis hakim Syafrizal. Rabu (23/2/22).
Penundaan selama dua Minggu itu bukan Tampa alasan pasalnya jumlah saksi yang begitu banyak untuk didengarkan sehingga membutuhkan waktu.
Sebelumnya, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan di tuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut jaksa, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya menerima janji atau suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018 yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Tidak hanya itu, keempatnya juga dituntut uang pengganti, yakni Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arrachmat Eka Putra membayar uang pengganti Rp 50 juta sub 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta sub 6 bulan, Zainul Arfan 50 juta subsider 3 bulan kurungan.(Usd)