KENALI.CO.ID-Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2023 di berikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Setidaknya ada 33 Narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas menerima remisi tersebut. Dua di antaranya napi Kasus korupsi.
Kalapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen sebanyak 49 orang. dengan rincian Narapidana 38 orang dan tahanan 11 orang.
” Kita usulkan Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 33 orang dari 38 orang narapidana tersebut, ” ungkapnya, Minggu malam (24/12/23).
Menurut Kalapas, Napi yang tidak di usulkan Remisi Khusus Natal 2023 berjumlah 5 orang karena belum memenuhi syarat.
Rinciannya belum cukup 6 bulan masa penahanan sebanyak 3 orang dan sedang menjalani subsider sebanyak 2 orang.
” Untuk SK Remisi Khusus Natal 2023 yang sudah terbit sebanyak 33 orang narapidana, ” katanya.
Sedangkan untuk rinciannya, Kalapas menjelaskan narapidana yang di usulkan mendapatkan remisi yaitu kasus Korupsi 2 Orang, Narkotika 10 Orang, dan Pidana Umum 21 Orang.
Sebagaimana kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini di berikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen.
Mereka tentunya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Remisi ini di harapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya.
serta semakin dapat meningkatkan keimanannya.
agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali.
di harapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Yunus.