Revisi UU Desa Diharapkan Tingkatkan Tata Kelola dan Kualitas SDM

KENALI.CO.ID, NASIONAL – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

di harapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa

, untuk mengantisipasi di namika perkembangan desa yang semakin cepat belakangan ini.

“Seiring berjalannya waktu tak ada yang sempurna, soal tata Kelola, di namika masyarakat,

soal hal-hal yang berkaitan dengan kondisi di desa. Karena kita punya 75.265 desa dari Sabang-Merauke yang memiliki kondisi berbeda,” ujar Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

(Di rien PDP Kemendes PDTT), Sugito, dalam keterangan resmi Forum Merdeka Barat (FMB) 9:

Revisi UU Desa 2023 dan Pembangunan SDM Desa di Jakarta yang di terima Minggu (17/9/2023).

Di rjen Sugito menjelaskan, esensi UU Desa tidak hanya terkait Dana Desa semata,

melainkan ada hal prinsip dan krusial kalau yang menjadi titik balik pemahaman terhadap desa.

Dengan adanya UU Desa, peran desa tidak hanya sebagai obyek pembangunan, melainkan telah menjadi subjek pembangunan sehingga memiliki satu kewenangan desa yang di sebut rekognisi atau asal usul.

“Dalam kewenangan itu, desa mendorong terkait dalam rangka kemandirian desa denan tujuan desa sejahtera, demokratis dan sebagainya. Konsekuensi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tadi, pemerintah memberikan dana transfer atau Dana Desa,” jelasnya.

Menurut Di rjen Sugito, sejak Dana Desa bergulir pada 2015 lalu, tidak di pungkiri masih terjadi beberapa persoalan terkait korupsi dan penyalahgunaan dananya.

Namun, di sisi lain, prestasi desa semenjak adanya Dana Desa juga luar biasa, seperti bertambahnya desa yang mandiri dari 174 desa pada 2015 menjadi lebih dari 11 ribu desa.

“Artinya ada perubahan positif yang di lakukan desa,” imbuh Di rjen PDP Kemendes PDTT.

Baca Juga :  Permohonan Gugatan Pilkada di MK Hanya Sekali

Lebih lanjut Sugito mengatakan, ada dua tantangan percepatan pembangunan desa yang menjadi salah satu alasan di lakukannya revisi UU Desa, yakni mengenai tata kelola desa dan ketersediaan SDM berkualitas di perdesaan.

 

Tata kelola desa menjadi tantangan terbesar

dalam percepatan pembangunan desa karena kondisi desa yang berbeda di tiap daerah.

“Ada (desa) yang bicara kemampuan enabler memiliki leadership transformatif. Di lain sisi ada (desa) yang masih di lingkupi kelompok superior dan inferior dari desa tertentu,” ungkap dia.

Sedangkan tantangan soal SDM di nilai juga bervariasi antardaerah, sebab hal itu, terkait kesadaran kolektif yang di ikuti oleh tingkat kemampuan dari SDM yang ada di desa sendiri.

“Akhirnya berkaitan juga transparansi, akuntabilitas. Makanya kita juga mengembangkan akuntabilitas sosial,” tutur Sugito.

Untuk mengatasi tatangan tata Kelola, Kemendes PDTT berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L)

terkait membuat kebijakan yang bisa di acu desa dan agar bisa di ikuti dan di kembangkan sesuai kearifan lokal yang ada.

Namun, situasi di masyarakat dan perkembangan teknologi yang begitu cepat di nilai membuat  masalah pengelolaan

Dana Desa tertiup (blow up) seolah-oleh menjadi besar, padahal secara prosentase hanya di bawah dua persen dari seluruh desa.

“Makanya kita terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, karena di lingkup kebijakan publik tidak dependen

atau berdiri sendiri ada keterkaitan dengan yang lain, makanya di namika-di namika ini seiring waktu sudah sembilan tahun bergulir (sejak 2014) lah dan kemudian akan di revisi,”tandas Dirjen Sugito.

Artikel ini telah tayang di https://infopublik.id/ dengan judul “Revisi UU Desa Diharapkan Tingkatkan Tata Kelola dan Kualitas SDM”, Klik untuk baca: https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/778937/revisi-uu-desa-diharapkan-tingkatkan-tata-kelola-dan-kualitas-sdm

Baca Juga :  Ansor Situbondo Laporkan Pengunggah Ceramah Boleh Berjimak saat Puasa

(*REYHAN/KENALI.CO.ID)