Kenali.co.id.Jambi-Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi menyegel rumah makan Basuo yang berada di samping Mall Jamtos. Penyegelan tersebut karena rumah makan tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP kota Jambi, Mustari, Selasa (19/1).
“Tak hanya protokol kesehatan saja tapi juga setelah pengembangan ternyata tidak memiliki dokumen izin yang lengkap,” kata Mustari.
Ia menambahkan bahwa rumah makan tersebut, sebelumnya sudah diberikan peringatan pertama dan kedua. Selain itu juga sudah diberikan denda Rp5 juta dan Rp10 juta. “Tapi prakteknya tetap melanggar, jadi terpaksa kami segel,” katanya.
Selain tidak memiliki izin kata Mustari, dia juga menemukan adanya drainase yang ditutup oleh pemilik usaha. Oleh karena itu, ia sudah menyampaikan kepada pemilik usaha agar segera melengkapi perizinan dan membuka kembali saluran drainase yang ditutup tersebut.
“Izinnya mati dan tidak diperpanjang, sebenarnya pada saat penindakan yang ketiga sudah kita sampaikan untuk segera mengurus izin. Tapi sudah kita berikan jangka waktu selama 1 bulan pemilik usaha tidak melengkapi izin, sehingga terpaksa kami segel,” ujarnya.
Kata Mustari, setelah pihak pengusaha melengkapi proses perizinan, dan membongkar drainase yang ditutup, serta mentaati protokol kesehatan, maka segel tersebut akan dibuka.
“Sebab sudah banyak laporan dari masyarakat kalau rumah makan ini melanggar protokol kesehatan,” katanya.(*)
sumber:ji