KENALI.CO.ID – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) dari PPP Sandiaga Uno, memberikan pandangan terhadap gugatan mengenai batas usia calon presiden. yang di usulkan menjadi maksimal 70 tahun.
Uno menyatakan bahwa usulan tersebut tidak tepat. karena ia meyakini bahwa individu di usia 70 tahun masih memiliki potensi kontribusi yang berharga bagi bangsa.
“Saya rasa tidak pas ya, karena inikan kita mengundang putra-putri terbaik bangsa dan kalau di usia 70 tahun itu masih banyak yang bisa berkontribusi untuk bangsa,” kata Sandiaga.
Lebih lanjut, Uno mengingatkan agar gugatan ini tidak menghalangi aspirasi dari Capres Partai Gerindra, Prabowo saat ini berusia 71 tahun.
“Jangan kita menjegal aspirasi pak Prabowo dong, pak Prabowo kan walaupun di atas 70, pak Prabowo ini masih terlihat bugar,” tambahnya.
Uno juga menekankan pentingnya tidak menggunakan pendekatan semacam ini untuk menghambat niat baik Prabowo .
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat permintaan untuk mengubah aturan terkait batas usia calon presiden .
Usulan tersebut menginginkan batasan usia maksimal menjadi 65 tahun, sementara batasan usia minimal adalah 21 tahun.
Selain itu, pemohon juga menginginkan agar aturan mengenai berapa kali calon presiden bisa maju dalam pemilihan di ubah menjadi hanya boleh dua kali.
Gugatan ini berkenaan dengan Pasal 169 huruf q dan huruf n dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon gugatan ini, Gulfino Guevaratto, yang di wakili oleh kuasa hukumnya.
Donny Tri Istiqomah, menjelaskan bahwa gugatan ini muncul akibat keprihatinan.
atas adanya gugatan serupa yang mengusulkan usia minimum calon presiden menjadi 35 tahun.
“Kami melihat bahwa permohonan dengan rentang usia 35 hingga tertinggi 70 . ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas
dan justru semakin memperkuat unsur diskriminatif,” ungkap Donny .
Permohonan ini, secara substansi, berusaha untuk mengubah isi Pasal 169 huruf q.
yang semula hanya memuat persyaratan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun. (tya)