Kenali.co.id, JAMBI – MUARASABAK – Kejaksaan Negeri Tanjab Timur kembali menahan satu tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada 2020. Mardiana, staf penandatangan surat perintah membayar, ditahan pada Rabu (8/12) malam.
Penahanan Mardiana disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Reynold. Menurutnya, proses bagi Mardiana sudah masuk ke tahap penuntutan.
“Jaksa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya kita akan melimpahkan ke pengadilan,” kata Reynold.
Pelimpahan keempat tersangka akan dilakukan bersamaan. Saat ini penyidik tengah bekerja menyusun berkas dan surat dakwaan serta mengatur jadwal pelimpahan.
“Target pelimpahan berdasarkan asas peradilan itu cepat, sederhana, dan biaya ringan,” lanjutnya.
Sementara itu, beredar kabar bahwa Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis kembali mengajukan praperadilan. Ini merupakan praperadilan ketiga setelah dua gugatan sebelumnya mental di pengadilan.
Reynold menanggapinya dengan santai. Dalam hukum, kata dia, setiap orang mempunyai hak. “Insyaallah akan kami akan hadapi,” katanya.
Diakuinya, penyidik dalam memproses perkara ini mengalami sedikit kesulitan. Namun mereka tidak surut.
“Dan, jika ada bukti yang cukup akan akan ada penetapan tersangka baru. Bisa satu atau lebih tersangka baru. Semua tergantung perkembangan penyidikan,” katanya.
Gugatan praperadilan Ketua KPU Nurkholis tersebut telah terdaftar di PN Tanjabtim nomor perkara 4/Pid.Pra/2021/PN.TJT. Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Tengku Ardiansyah membenarkan bahwa keliennya mengajukan permohonan praperadilan kembali.
Katanya, permohonan masuk ke PN per 6 Desember 2021. Dalam praperadilan kali ini, menurut Tengku, semua materi dari penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan dan ganti kerugian masuk dalam materi praperadilan.
“Kecuali penangkapan karena klien kita menyerahkan diri,” ujar Tengku, Rabu (8/12).
Nurkholis ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana pilkada hibah dari APBD 2020 Tanjabtim pada 2 November 2021. Penyidik menduga, Nurkholis terlibat korupsi sebesar Rp 800 juta dari dana hibah APBD 2020 sebesar Rp 19 miliar.
Tak hanya Nurkholis, penyidik juga sudah menetapkan tiga nama lain sebagai tersangka, yakni sekretaris KPU Sumardi, bendahara pengeluaran Hasbullah, dan staf pembuat surat perintah membayar Mardiana.
Nurkholis sempat kabur dari panggilan jaksa hingga ditetapkan sebagai buron dan masuk DPO sejak 12 November 2021. Ketika upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya gagal, Nurkholis masih buron. Dia menyerahkan diri pada Rabu (1/12) lalu. (Dhea/Kenali.co.id)