News  

Segel Tanah SDN 212 Dibuka, Keluarga Hermanto Menangkan Sengketa

Segel Tanah SDN 212 Dibuka, Keluarga Hermanto Menangkan Sengketa
Segel Tanah SDN 212 Dibuka, Keluarga Hermanto Menangkan Sengketa

KENALI.CO.ID, Kota Jambi – Keluarga Hermanto yang memenangkan sengketa tanah di SDN 212 membuka segel yang terpasang di jalan masuk sekolah tersebut pada Sabtu (13/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Pembukaan segel ini dihadiri oleh Camat Kota Baru Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin, dan RT setempat.

Budi, anak Hermanto, menyatakan bahwa segel dibuka karena sudah adanya kesepakatan di mana Pemkot Jambi memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.

“Saat ini prosesnya telah berjalan. Kami berharap prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.

Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar sempat terhambat akibat proses sengketa ini.

“Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Kota Baru Jauharul Ihsan mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintahan Kota Jambi

yang telah bekerja keras sehingga SDN 212 bisa kembali berfungsi.

“Alhamdulillah berkat kerja keras Buk Wali, Pak Sekda, dan jajaran terkait sehingga sekolah ini bisa kembali di fungsikan,” ungkapnya.

SDN 212, yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah enam bulan di segel oleh keluarga Hermanto.

Hal ini  karena Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA)

yang memenangkan gugatan keluarga Hermanto atas tanah di SDN 212.

Amar putusan tersebut mengharuskan Pemkot Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp 1.78 miliar atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto.**