Kenali.co.id.-Jambi – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, mendatangi sejumlah tempat di Kota Jambi, Sabtu (16/1/2021) malam lalu untuk melakukan pengawasan.
Didapati, sejumlah pemilik usaha melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Hasilnya, pemilik diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga denda tidak memakai masker.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan, razia kedisplinan ini terus dilakukan, mengingat angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi masih tinggi. Termasuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Kata dia, tak hanya pelaku usaha yang menjadi sasaran, namun juga masyarakat yang tak indahkan prokes 3M. Seperti salah satunya Kafe Hangout, terpaksa diberikan peringatan keras oleh petugas.
“Mereka sangat ramai dan kita bubarkan. Kita kasih peringatan keras, jika sekali lagi kedapatan melanggar baru kita berikan sanksi penyegelan dan denda,” beber Mustari.
Tak hanya cafe Hangout, Diva Karaoke, dan sejumlah kafe-kafe lainnya pun turut disatroni petugas. Ini demi memastikan prokes 3 M.
Sementara di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, tepatnya di Clafe Kafe turut dipasang stiker peringatan.
“Ini karena mereka tidak terapkan prokes, dan melewati jam malam. Kita pasang stiker peringatan pertama. Denda tidak ada, hanya peringatan pertama,” sebutnya.
Adapun tempat-tempat usaha yang dikenakan peringatan pertama seperti di Fellas Cafe, Cafe Forether, Resto Clavo dan beberapa tempat lainnya.
“Untuk Fellas Cafe melewati intruksi jam malam, kemudian tamu yang duduk tidak menjaga jarak. Lalu banyak pengunjung tak pakai masker, pas petugas datang baru sibuk ambil masker di kantong dan dompet,” jelas Mustari.
Ditegaskan Mustari, seharusnya pelaku usaha memiliki komitmen untuk mengingatkan pengunjung yang datang agat dapat disiplin menjalankan prokes 3 M selama pandemi Covid-19.
Selain itu, dalam giat malam itu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 16 warga yang tidak memakai masker serta membubarkan kerumunan komunitas motor di beberapa titik.(*)