JAMBI, NEWS  

Sekda Ingatkan ASN Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

Sekda Ingatkan ASN Agar Tidak Terlibat Politik Praktis
Sekda Ingatkan ASN Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

KENALI.CO.ID – PLH Sekda Kabupaten Sarolangun ingatkan ASN di Sarolangun tidak terlibat dalam politik praktis, apa lagi dalam tim pemenangan salah satu calon.

Pada tanggal 28 November ini sudah masuk dalam tahapan kampanye bagi para Calon Legislatif pemilu tahun 2024. PLH Sekda Sarolangun Dedy Hendri mewarning agar seluruh ASN tidak ikut terlibat dalam politik praktis. Apa lagi menjadi tim pemenangan salah satu calon yang saat ini ada di Kabupaten Sarolangun.

PLH Sekda sendiri menjelaskan hal ini sudah jelas dalam PP 53 terkait dengan kepegawaian. Termasuk sanksi-sanksi yang nantinya menjerat ASN, jika terlibat dalam politik praktis.

Dedy Hendri juga menekankan, bahwa ASN di larang gunakan simbol-simbol dalam berpoto. Apa lagi di uploud untuk medsos. Mengingat saat ini Bawaslu Sarolangun sudah mulai bekerja mengawasi para ASN, yang ikut atau tergabung dalam politik praktis.

“Mungkin kita sudah tau semua ya, bahkan dengan simbol-simbol pun tidak boleh apalagi kalau kita mendukung calon.

Kalau itu kan jelas PP 53 ada sanksinya dan yang pertama kali akan mengawasi itukan ada Bawaslu.

Mereka ada semua di setiap tingkatan pemerintah dia ada, kami, pak bupati sudah mengingatkan beberapa kali,”Ujar Dedy Handri, PLH Sekda Sarolangun.

 

Larangan ASN Berpolitik Praktis

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca Juga :  Oknum Kepala Puskesmas dan Kadis Negosiasi ASN Pembongkar Kasus Pilgub Jambi

Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.