Kenali.co.id, JAMBI – Sengketa tanah dan bangunan 44 ruko Pasar Sarinah, Rimbobujang, Kabupaten Tebo sepertinya bakal berlanjut ke ranah hukum. Somasi yang dilayangkan para pedagang kepada pemerintah hingga kini belum mendapat jawaban.
“Somasi sudah kita ajukan, namun tidak dijawab. Maka, dianggap somasi dikabulkan. Kami akan ambil langkah hukum atas sengketa administrasi,” ujar kuasa hukum pedagang Pasar Sarinah, Yalid, Minggu (9/1).
Yalid menilai Pemkab Tebo melanggar aturan soal pengelolaan atas hak tanah. Tanah yang dibangun ruko tersebut, katanya, diduga belum diserahkan ke Pemkab Tebo.
“Aset tersebut hanya diklaim Pemkab Tebo, yang diketahui dari surat RDP (rapat dengar pendapat) bersama DPRD yang dikirimkan ke KPKNL untuk menghitung jumlah sewa bangunan ruko,” tambahnya.
Permintaan itu, kata dia, cukup janggal karena tanah tersebut belum tentu aset Pemkab Tebo. Dia menjelaskan, aturan soal hak guna bangunan ada tiga, yakni HGB di atas tanah negara, HGB di atas tanah hak pengelolaan, dan HGB di atas tanah hak milik.
“Sedangkan itu tanah eks transmigrasi, yang diduga tidak ada penyerahannya kepada Pemkab Tebo. Maka, tanah itu diduga masih milik negara. Jadi, dari mana mereka mengklaim tanah tersebut adalah aset Pemkab. Atas dasar apa?” tanyanya.
Sengkarut di Pasar Sarinah mencuat setelah Pemkab Tebo tidak memperpanjang HGB 44 ruko yang dihuni pedagang. Pemkab menawarkan sistem sewa. Namun, hanya 30 persen pedagang yang setuju dengan sistem sewa.
Kabid Perdagangan dan Pasar Dinas Perindag Kabupaten Tebo Edi Sofyan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan pedagang dan mengundang Kejaksaan Negeri Tebo untuk mencari solusi pasca penghentian HGB itu.
Edi menyebutkan, dari 44 pintu hanya sembilan orang yang setuju, selebihnya tetap meminta HGB. Sebanyak 35 orang yang menolak sistem sewa akan mendatangi BPN Tebo terkait kekuatan HGB yang mereka pegang.
Kepala Bidang Aset Bakeuda Tebo Anton Juang Pribadi mengatakan, untuk mencari titik terang atas penolakan dari 35 orang pedagang yang menempati ruko tersebut, jalur hukum juga akan ditempuh Pemkab Tebo.
“Kita akan ajukan nota dinas ke Bupati Tebo, terkait pertemuan dan rencana tindak lanjut,” ungkapnya. Setelah empat kali pertemuan dengan para pedagang, soal sengkarut ruko Pasar Sarinah ini tak kunjung selesai.
Yalid menilai, keputusan pemerintah sangat merugikan masyarakat karena BPN menilai HGB tidak dapat diperpanjang. Apalagi, dari 44 ruko ada tiga yang sudah dibuatkan sertifikat hak milik.
“Kemudian ada beberapa lagi ruko yang sudah diperpanjang. Seharusnya, jika ada yang sudah menjadi hak milik, kenapa yang lain tidak bisa,” tukas Yalid. (Dhea/Kenali.co.id)