KENALI.CO.ID – Sengketa tanah SDN 212 Kota Jambi yang telah terjadi selama bertahun-tahun, sampai saat ini belum juga dapat di selesaikan.
Bahkan terbaru, sengketa ini kembali memanas pasca pemilik hak atas tanah tersebut melakukan penyegelan SDN 212 karena Pemkot Belum membayar ganti rugi.
Meskipun Putusan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara di menangkan oleh warga yang memiliki hak atas tanah.
Namun sampai saat ini, Pemerintah Kota Jambi juga belum menjalankan putusan tersebut.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi hak atas tanah.
Karena tidak ada sikap yang pasti dari Pemerintah Kota Jambi, maka pemilik tanah melakukan aksi penyegelan sekolah, meskipun tidak semua akses pintu masuk sekolah yang diblokir.
Namun aksi ini sebagai upaya mengingatkan Pemkot untuk segera menjalankan putusan MA tersebut agar melakukan ganti rugi.
Menanggapi masalah yang terjadi, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, pasca vonis hakim kedua belah telah berkomunikasi untuk aturan ganti rugi.
Oleh karena itu, pasca vonis dikeluarkan tidak langsung diberlakukan eksekusi oleh pengadilan.
Namun, jika kedua belah pihak sudah tidak ada lagi kata sepakat untuk menyelesaikannya.
Maka Pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut. Artinya, jika Pemkot Jambi tidak segera melaksanakan putusan,
maka Pengadilan Akan melakukan pembongkaran paksa bangunan SD di atas tanah sengketa tersebut.
“Kalau prinsip umumnya kan yang menang minta eksekusi putusan. Kalau seandainya tergugatnya tidak melaksanakan putusan secara sukarela, nanti kita akan lakukan eksekusi.
Nah terkait dengan SD itu, proses sudah berjalan. Kedua belah pihak sudah di panggil untuk penyelesaiannya. Sepanjang mereka masih berproses kita belum lakukan eksekusi,” ujar Suwarjo, Humas Pengadilan Negeri Jambi.
Belum Bayar
SD Negeri 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, di segel oleh ahli waris, Rabu (8/11) sore
Penyegelan dilakukan Hermanto selaku ahli waris pemilik tanah dari SDN 212, yang menuntut pemerintah Kota Jambi untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp.1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
Kuasa hukum Hermanto, Gusa Wendri mengatakan, Pengadilan Negeri Jambi telah memanggil pihaknya dan Pemkot Jambi untuk menyelesaikan ganti rugi. Saat itu, oengadilan meminta agar persoalan ini di perioritaskan.
“Kami dari pihak penggugat kalau bisa di bayarkan segera. Kalau bisa Pemerintah Kota Jambi ni cepatlah mengurus ini,” jelasnya.
Gusa juga menyebut pihaknya telah bertemu dengan pemerintah kota dalam hal ini Kabag Hukum, untuk meminta persoalan ini di selesaikan.
“Cuma sampai saat ini belum ado jugo nak di bayar, jadi kami dari kuasa hukum penggugat juga telah mengirimkan somasi pemerintah kota,” jelasnya.
” Tanah ini masih milik pak Hermanto, kami pagarkan. Pesan sayo uruslah segera.” Pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon yang juga hadir di lokasi mengatakan, pemagaran ini tidak bermaksud untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Jadi aktivitas belajar tetap di lakukan seperti biasa. Mereka beri akses untuk siswa masuk” Ujarnya.
Gempa menyebut Pemkot telah memproses putusan Mahkamah Agung, untuk melakukan pembayaran.
“Tapi memang, proses pembayaran APBD kan tidak sama dengan pembayaran orang perorang.” Jelasnya
Sebelumnya, Perkara sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, yang beralamat di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, sudah menemui titik terang.
Proses hukum yang sudah sampai tahap Kasasi di Mahkamah Agung, memenangkan penggugat atas nama Hermanto yang memegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986, pada lahan yang di tempati SDN 212 Kota Jambi itu.