Kenali.co.id-Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rivat Eka Putra (43) terhadap selingkuhan isterinya bernam dia Ario Fernando (34) di tempat hiburan di salah satu ruangan Karaoke Family 25 September 2020 lalu, memasuki babak baru.
Kasus yang menggemparkan warga Prabumulih itu, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB PrabumulihPrabumulih, Sumatera Selatan.
Sidang perdana kasus pembunuhan itu, telah dilaksanakan Rabu (03/02) yang lalu. Hal itu diungkapkan, kuasa hukum terdakwa Rivat Eka Putra yakni Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya, Jumat (05/02).
Menurut Yulison, sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan jak sa penuntut umum tersebut berlangsung haru lantaran Yuhayati ibu korban dan Yebi Ambi istri terdakwa. menangis meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan.
“Jadi dalam sidang itu berlangsung haru karena ibu korban meminta majelis hakim dan JPU agar terdakwa Rivet dibebaskan,” ujar Yulison.
Masih kata Yulison, ibu korban meminta terdakwa pembunuh anaknya dibebaskan lantaran telah menganggap pembunuh anaknya tersebut sebagai pengganti anaknya yang telah meninggal dunia.
“Rivat orangnya baik kata ibu korban dan dia mengatakan terdakwa sudah dianggap anak sendiri karena sangat baik dan tekun beribadah,” bebernya.
Sedangkan isteri terdakwa sambung Yulison, juga meminta agar suaminya Rivat Eka Putra dibebaskan karena kasus pembunuhan itu diakuinya murni kesalahannya.
meminta majelis hakim agar membebaskan Rivat. “Dia (Rivat-red) lah ku anggap sebagai anak sendiri, menggantikan anak saya (Nanda) yang telah meninggal,” ucapnya.
Diakui Yuhayati, Rivat terdakwa pembunuh anaknya merupakan orang baik dan taat agama. Oleh karena itulah, dirinya selaku ibu korban dan keluarga lainnya juga telah memaafkan kesalahan Rivat.
“Saya tidak ada paksaan, saya meminta majelis hakim membebaskan Rivat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Prabumulih dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di room 3 Diva Karaoke Family, Rabu (25/11/2020), sekitar pukul 14.00 WIB.
Seorang pria bernama Ario Fernando yang sedang berduaan dengan Yebi Ambi, tewas dibunuh oleh Rivat yang tak lain adalah suami dari wanita yang berduaan dengannya diruang karaoke tersebut. Karena perbuatannya itu, Rivat Eka Putra dijerat pasal berlapis yaitu 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP. (**)
Sumber : palpos.id